Mungkin banyak Advokat yang lupa ada bottom line yang harus diperhatikan didalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya.

Berikut aturan dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Pasal 8 huruf (b) KEAI : Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.

Dan pada Pasal 8 huruf (f) KEAI, Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan/atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.

Advokat adalah profesi Officium Nobile, tidak menjual produk sehingga tidak dibenarkan untuk mengiklan atau melakukan marketing dengan publikasi ke media, silahkan memakai jalur yang benar sesuai dengan kode Etik.

Bagi masyarakat umum yang melihat Advokat melanggar kode etik. Dapat melaporkan kepada Dewan kehormatan Daerah PERADI setempat untuk dapat ditindak lanjuti.

PrastowoRMA Office

Author PrastowoRMA Office

More posts by PrastowoRMA Office

Leave a Reply