Kepada seluruh Korban KSP Indosurya, kami telah berkomunikasi langsung dengan Pihak Bareksrim dan Kejaksaan terkait masa penahanan Henry Surya yang berakhir 25 Juni 2022.
Dibebaskan dari penahanan bukan berarti bebas demi hukum, karena perkara masih dalam proses penyidikan dan Pihak Bareskrim masih melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan. Faktanya, banyak korban yang melakukan Top Up dengan aset, telah dipanggil dan di BAP oleh Bareskrim.
Menurut Pihak @bareskrim.polri terhadap Henry Surya dan June Indria telah dimintakan pencekalan kepada @dirjenimigrasi agar tidak dapat melarikan diri ke Luar Negeri.
Pihak @kejaksaan.ri juga terus berupaya agar perkara Pidana terkait Henry Surya dapat segera P21 dimana saat ini masih menunggu berkas lengkap dari Pihak Bareskrim.
Proses pidana tidak akan berhenti, setelah P21, maka selanjutnya Pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas ke Pengadilan dan sidang.
Kami himbau, agar semua Korban ikut menyerukan permintaan kepada Pihak Bareskrim dan Kejaksaan dapat mempercepat proses dengan menandatangani petisi yang telah kami buat melalui link ini:
https://www.change.org/p/mahkamah-agung-republik-indonesia-hukuman-yang-adil-bagi-henry-surya-dan-kembalikan-aset-yang-disita-polri-kepada-korban
Hal lainnya agar Para Korban selalu waspada didalam mengikuti Asosiasi / Koperasi Baru yang tidak dikawal oleh Kuasa Hukum Bersama yang dikoordinasi oleh kami.
Jangan sampai terjatuh untuk kedua kali atau ketiganya.