Saat ini profesi Advokat menjadi suatu fenomena dikalangan masyarakat terutama generasi muda, mungkin karena melihat penampilan Advokat Kondang di televisi yang begitu mewah.

Penyedia Pendidikan Khusus Advokatpun melihat adanya pasar ini sejak tahun 2010. Promosi pun dilakukan dengan ketatnya bahkan ada yang mencantumkan gambar mobil mewah di brosurnya serta menjamin kelulusan siswanya.

Tergiur akan hidup mewah dan promosi yang berlebihan tanpa menceritakan susah dan resiko dibalik profesi Advokat, akhirnya banyak masyarakat yang melakukan segala cara agar cepat dilantik dan bisa segera berpraktek sebagai Advokat, tidak peduli dari organisasi Advokat manapun.

Sebagaimana diketahui, pecahnya organisasi Advokat PERADI di Tahun 2015, semakin menyemarakkan jumlah organisasi Advokat yang telah ada sebelumnya. Masing-masing saling bersaing untuk memperoleh massa sebagai anggotanya. Akibatnya, persyaratan untuk dapat menjadi Advokat pun berubah atau dikondisikan sedemikian rupa demi memperoleh massa tersebut.

Timbul pertanyaan yang menggelitik kami, apakah para organisasi Advokat tersebut masih mempunyai keperdulian untuk menghasilkan Advokat yang beretika dan berkualitas?

Apakah ada pengawasan terhadap Advokat yang telah dilantik secara konsisten dan berkesinambungan?

Jika ternyata Advokat tersebut tidak berkualitas seperti misalnya melanggar kode etik atau bertindak seperti preman, apakah tindakan organisasi tersebut untuk perbaikan kualitas Advokatnya?

Sekedar pemikiran atas banyaknya Advokat muda yang tidak berkualitas baik dari segi pengetahuan maupun attitude.

Bagi masyarakat pencari keadilan, sebaiknya cermat dan berhati-hati dalam memilih Advokat untuk menangani permasalahan Anda. Check terlebih dahulu Advokat tersebut sebelum akhirnya memberikan surat kuasa.

PrastowoRMA Office

Author PrastowoRMA Office

More posts by PrastowoRMA Office

Leave a Reply